KESALAHAN PADA KEALPAAN (CULPA)

PERTANGGUNGJAWABAN DALAM HUKUM PIDANA
Dalam pengertian tindak pidana tidak termasuk pertanggungjwaban pidana. Tindak pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Namun orang yang melakukan tindak pidana belum tentu dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan, hal ini tergantung pada “ apakah dalam melakukan perbuatan ini orang tersebut mempunyai kesalahan “, yang merujuk kepada asas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana : “ tidak dipidana jika tidak ada kesalahan ( geen straf zonder schuld ; actus non facit reum nisi mens sir rea ) “. Asas ini memang tidak diatur dalam hukum tertulis tapi dalam hukum tidak tertulis yang juga berlaku di Indonesia.
Namun lain halnya dengan hukum pidana fiskal, yang tidak memakai kesalahan. Jadi jika orang telah menlanggar ketentuan, dia diberi pidana denda atau dirampas. Pertanggung jawaban tanpa adanya kesalahan dari pihak yang melanggar dinamakan leer van het materiele feit ( fait materielle )[1].
Dalam buku – buku Belanda pada umumnya tidak mengadakan pemisahan antara dilarangnya perbuatan ( strafbaar heid van het feit ) dan dipidananya orang yang melakukan perbuatan tersebut ( strafbaar heid van de persoon). Dengan kata lain, schuld ( kesalahan ) tidak dapat dimengerti tanpa adanya wederrechttelijkheid ( sifat melawan hukum ), tapi sebaliknya sifat melawan hukum mungkin ada tanpa adanya kesalahan[2]. Prof. Moeljatno mengartikannya ; orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan ( dijatuhi pidana ) kalau dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi meskipun melakukan tindak pidana, tidak selalu dia dapat dipidana. Lebih lanjut Prof. Moeljatno menjelaskan bahwa orang yang tidak dapat dipersalahkan melanggar sesuatu tindak pidana tidak mungkin dikenakan pidana, meskipun orang tersebut dikenal buruk perangainya, kikir, tidak suka menolong orang lain, sangat ceroboh, selama dia tidak melanggar larangan pidana. Demikian pula meskipun melakukan tindak pidana, tidak selalu dapat dipidana. Mislanya, seorang anak yang bermain dengan korek api dan menyalakannya di dinding rumah tetangga yang hingga menimbulkan bahaya umum baik terhadap barang maupun orang ( pasal 187 KUH – Pidana ) [3]. Walaupun anak tersebut yang membakar rumah tetangga atau setidaknya karena perbuatan anak tersebut rumah tetangga terbakar ( pasal 188 KUH – pidana )[4], anak tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya itu.
Untuk lebih memahami tentang pertanggungjawaban dalam hukum pidana maka kita harus mengetahui apa sebenarnya arti kesalahan (Subjective guilt ) itu :

  1. Prof. Moeljatno dalam bukunya Asas – Asas Hukum Pidana, berpandangan bahwa “ orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana , dilihat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya, yaitu kenapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat padahal mampu mengetahui makna ( jelek ) perbuatan tersebut, dengan kata lain perbuatan tersebut memang sengaja dilakukan. Selain itu orang juga dapat dicela karena melakukan perbuatan pidana ( tindakan pidana menurut UU dan Sudarto ) meskipun tak sengaja dilakukan tapi terjadinya perbuatan itu dimungkinkan karena dia alpa atau lalai terhadap kewajiban – kewajiaban yang dalam hal tersebut, oleh masyarakat dipandang seharusnya ( sepatutnya ) dijalankan olehnya. Dalam hal ini celaan bukan disebabkan oleh kenapa melakukan perbuatan padahal mengerti ( mengetahui ) sifat jeleknya perbuatan seperti dalam hal kesengajaan, tetapi disebabkan oleh kenapa tidak menjalankan kewajiban – kewajiban yang seharusnya dilakukan olehnya, sehingga karenanya masyarakat dirugikan. Dengan kata lain perbuatan tersebut terjadi karena kealpaan. Selain itu , orang juga dapat melakukan tindak pidana walaupun tanpa adanya kesengajaan ataupun kealpaan, sehingga tidak dapat dicela. Misalnya, orang yang mengendarai mobil sesuai dengan kewajiban – kewajiban yang diharuskan kepadanya, namun ada seorang anak yang tiba – tiba menyeberang jalan sehingga ditabrak oleh mobilnya dan meninggal dunia. Dalam hal ini ia tidak dapat dicela karena perbuatan yang menyebabkan anak itu mati sama sekali tidak disengaja olehnya ataupun terjadi karena kealpaannya.
  2. Pompe, kesalahan dapat dilihat dari dua unsur ; a) menurut akibatnya ia adalah hal yang dapat dicelakan ( verwijtbaarheid ), b) menurut hakikatnya ia adalah hal dapat dihindarkannya ( verwijdbaarheid ) perbuatan yang melawan hukum
  3. Mezger menerangkan bahwa kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap si pembuat tindak pidana ( schuldist der Erbegriff der Vorraussetzungen, de aus der straftat einen personlichen Verwurf gegen den tater begrunden )
  4. Sudarto dalam bukunya Hukum Pidana I, cetakan ke -2 mengartikan kesalahan dalam arti yang seluas – luasnya [5] adalah hubungan bathin antara si pembuat terhadap perbuatan yang dicelakan pada si pembuat itu. Hubungan batin ini bisa berupa sengaja atau alpaVan Hamel mengatakan bahwa “ kesalahan dalam suatu delikmerupakan pengertian psychologis, perhubungan antara keadaan si pembuat dan terwujudnya unsur – unsur delik karena perbuatannya. Kesalahan adalah pertanggungjawaban dalam hukum ( schuld is de verantwoordelijkheid rechtens )”
  5. Van Hattum berpendapat ; “ pengertian kesalahan yang paling luas memuat semua unsur dalam mana seseorang dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana terhadap perbuatan melawan hukum, meliputi semua hal yang bersifat psychis yang terdapat keseluruhan yang berupa strafbaarfeit termasuk si pembuatnya.
  6. Karni yang menggunakan istilah “ salah dosa “ mengatakan : “ pengertian salah dosa mengandung celaan. Celaan ini menjadi dasarnya tanggungan jawab terhadap hukum pidana”. Salah dosa ada jika perbuatan dapat dan patut dipertanggungjawabkan oleh si pembuat; harus boleh dicela karena perbuatan itu; perbuatan itu mengandung perlawanan hak; perbuatan itu harus dilakukan baik dengan sengaja maupun dengan salah.
  7. Simons ( diikuti oleh Moeljatno ) kesalahan adalah adanya keadaan psychis yang tertentu pada orang yang melakukan tindak pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, hingga orang itu dapat dicela karena karena melakukan perbuatan tadi. Dengan demikian untuk adanya suatu kesalahan harus diperhatikan dua hal disamping melakukan tindak pidana, yakni :
  • adanya keadaan psychis ( bathin ) yang tertentu, dan
  • adanya hubungan tertentu antara keadaan bathin tersebut dengan perbuatan yang dilakukan, hingga menimbulkan celaan tadi.

Kedua hal diatas mempunyai hubungan yang sangat erat, bahkan yang pertama merupakan dasar bagi adanya yang kedua, atau yang kedua tergantung pada yang pertama. Lebih jelasnya mengenai keadaan bathin orang yang melakukan perbuatan ( tindakan ) diuraikan di bawah ini ;
Kebanyakan KUH–Pidana Negara – Negara lain[6] menentukan bahwa anak dibawah umur tertentu, misalnya 10 tahun tidak dapat diajukan tuntutan pidana. Namun dalam KUH-Pidana kita tidak mengatur hal yang demikian. Dalam Swb. Nederland dahulu 1885 terdapat pasal 38 yang menentukan bahwa anak – anak dibawah 10 tahun tidak dapat dikenai pidana, kemudian pada tahun 1905 pasal ini dihapus. Hal ini dimaksudkan agar anak – anak dibawah 10 tahun dimungkinkan penuntutan, tidak untuk dipidana melainkan diadakan tindakan ( maatregelen). Hal ini mengakibatkan :
1. dengan hilangnya batas umur tersebut berarti anak – anak dibawah umur meskipun belum dapat membedakan antara perbuatan yang baik dengan yang buruk ( zonder oordeel des onderscheids ) harus dipidana. Pada awalnya pasal 37 ( = pasal 44 KUH-Pidana kita [7]) juga berlaku bagi anak – anak, namun pasal tersebut tidak dapat digunakan atas dasar umur yang masih sangat muda.
2. terhadap anak – anak itu tentunya lebih lekas dianggap tidak ada kesengajaan/ kealpaan daripada orang dewasa
3. kalau memang anak tersebut belum (belum cukup ) mempunyai penginsyafan tentang makna perbuatannya, maka atas dasar tidak dipidana jika tak ada kesalahan dia dapat diperkecualikan. Jadi anak tersebut tidak dapat dipidana tidak didasarkan atas suatu pasal dalam wet, melainkan atas hukum tak tertulis.
Keadaan bathin orang yang melakukan perbuatan ( tindakan ) merupakan masalah kemampuan bertanggungjawab ( toerekeningsvarbaarheid) yang merupakan dasar yang penting untuk adanya suatu kesalahan. Sebab keadaan jiwa terdakwa harus sehat atau normal sehingga diharapkan dapat mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang dianggap baik dalam masyarakat. Jika keadaan jiwanya normal, fungsinya pun normal. Bagi orang yang kondisi kejiwaannya tidak normal tidak ada gunanya diadakan pertanggungjawaban, mereka harus dirawat dan dididik dengan cara yang tepat. Hal ini dinyatakan dalam pasal 44 KUH-Pidana.
mngenai hubungan antara keadaan jiwa dengan perbuatan yang dilakukan, yang menimbulkan celaan. Hal ini berkaitan dengan : apakah tindakan pidana yang telah dilakukan, juga diinsyafi, dimengerti olehnya sebagai demikian ?, hal ini berkaitan dengan kesengajaan ( opzet, dolus ). Dalam hal ini delik dibagi menjadi :
1. delik dolus yakni perbuatan – perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan atau yang diinsyafi sebagai demikian
2. delik culpa yakni perbuatan – perbuatan yang dilakukan dengan kealpaan
Delik culpa dibagi menjadi :
1. delik materiil yakni delik yang mensyaratkan adanya akibat. Misalnya pasal 188 KUH-Pidana[8] .
2. delik formil yakni delik yang mensyaratkan adanya perbuatan. Mislanya pasla 480[9] dan pasal 287[10] KUH-Pidana
dari pendapat – pendapat di atas maka kesalahan itu mengandung unsur pencelaan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Jadi orang yang bersalah melakukan sesuatu perbuatan, itu berarti bahwa perbuatan itu dapat dicelakan kepadanya. Pencelaan dalam hal ini bukanlah pencelaan berdasarkan kesusilaan,( ethische schuld ) melainkan pencelaan berdasarkan hukum yang berlaku ( verantwoordelijkheid rechtens ) seperti yang dikemukakan oleh Van Hamel. Namun Sudarto berpendapat bahwa untuk adanya kesalahan, harus ada pencelaan ethis, betapapun kecilnya. Hal ini sejalan dengan pendapat bahwa “ dass Recht ist das etische minimum “; setidak – tidaknya pembuat dapat dicela karena tidak menghormati tata dalam masyarakat yang terdiri dari sesama hidupnya dan yang memuat segala syarat untuk hidup bersama. Pernyatan bahwa kesalahan itu mengandung unsur ethis ( kesusilaan ) tidak boleh di balik. Tidak selamanya orang yang melakukan perbuatan atau orang yang tidak menghormati tata ataupun kepatutan dalam masyarakat atau pada umumnya melakukan perbuatan yang dapat dikatakan tidka susila itu, dapat dikatakan bersalah dalam arti patut dicela menurut hukum.
Arti kesalahan ( Sudarto, dalam bukunya ; Hukum Pidana I):

  1. kesalahan dalam arti seluas – luasnya, yang dapat disamakan dengan pengertian pertanggungjawaban dalam hukum pidana ; didalamnya terkandung makna dapat dicelanya ( verwijtbaarheid ) si pembuat atas perbuatannnya. Jadi, orang bersalah melakukan sesuatu tindak pidana berarti bahwa dapat dicela atas perbuatannya
  2. kesalahan dalam arti bentuk kesalahan ( schuldvorm ) yang berupa :
  • kesengajaan ( dolus, opzet, vorsatz, atau intention )
  • kealpaan ( culpa, onachtzaamheid, nelatigheid, fahrlassigkeit, atau negligence ) ini pengertian kesalahan yuridis.

Sedangkan kata kesalahan pada kealpaan pengertiannya sekurang-kurangnya terdiri dari tiga komponen, yaitu :

  1. Pembuat membuat lain daripada seharusnya ia berbuat menurut hukum terrtulis dan tidak tertulis. Jadi dia berbuat melawan hukum.
  2. Selanjutnya pembuat laku berbuat sembrono, lalai, kurang berpikir, lengah.
  3. Akhirnya pembuat dapat dicela, yang berarti bahwa ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang sembrono, lalai, kurang berpikir,dan lengah.11

kesalahan dalam arti sempit ialah kealpaan ( culpa ) seperti yang disebutkan daalm 2.22 di atas. Sudarto menganjurkan menggunakan istilah kealpaan saja untuk kesalahan dalam arti sempit.
Dengan diterimanya pengertian kesalahan ( dalam arti luas ) sebagai dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya, maka pengertian kesalahan yang psychologis menjadi pengertian kesalahan yang normarif ( normativer schuldbegriff ).
• Pengertian kesalahan psychologis, dalam arti ini kesalahan hanya dipandang sebagai hubungan psychologis ( batin ) antara pembuat dan perbuatannya. Hubungan bating tersebut bisa berupa kesengajaan[12] dan pada kealpaan[13]. Jadi dalam hal ini yang digambarkan adalah keadaan batin si pembuat, sedang yang menjadi ukurannya adalah sikap batin yang berupa kehendak terhadap perbuatan atau akibat perbuatan
• Pengertian kesalahan yang normatif, pandangan yang normatif tentang kesalahan ini menentukan kesalahan seseorang tidak hanya berdasar sikap batin atau hubungan batin antara pembuat dengan perbuatannya, tetapi juga ada unsur penilaian atau unsur normatif terhadap perbuatannya. Saat menyelidiki bathin orang yang melakukan perbuatan, bukan bagaimana sesungguhnya keadaan bathin orang itu yang menjadi ukuran, tetapi bagaimana penyelidik menilai keadaan batinnya, dengan menilik fakta – fakta yang ada.
Menurut Moeljatno seyogyanya kita ( Indonesia ) menggunakan pengertian kesalahan yang normatif, sebab dalam KUH-Pidana kita ( antara lain pasal 44 [14]). Sering dikatakan bahwa kesengajaan adalah kesalahan yang besar, sedangkan kealpaan kesalahan yang kecil. Karenanya dalam KUH-Pidana kita sistemnya ialah bahwa delik – delik dolus diancam dengan pidana yang jauh lebih besar daripada ancaman bagi yang culpa. Contohnya pasal 338[15] mengenai pembunuhan( dolus) diancam 15 tahun, pasal 359[16] menyebabkan mati karena kealpaan diancam 5 tahun penjara atau kurungan 1 tahun, pasal 354[17] penganiyayaan berat diancam 8 tahun dan jika sampai mengakibatkan mati diancam penjara 10 tahun. Pasal 480[18] KUH-Pidana adalah pasal yang sesungguhnya ganjil, karena dalam pasal ini delik dolus dan culpa ancamannya sama. Moeljatno tidak begitu setuju jika dikatakan bahwa kesengajaan adalah bentuk kesalahan yang besar dan kealpaan dipandang sebagai bentuk kesalahan yang kecil. Jika dipandang dari perspektif orang yang melakukan perbuatan, mungkin memang demikian. Karena orang yang melakukan perbuatan dan mengerti bahwa itu dilarang menunjukkan sikap bathin yang lebih jahat daripada sikap bathin orang yang karena alpa atau lalai tentang kewajiban – kewajiban, menimbulkan perbuatan ( tindak ) pidana. Dengan kata lain terdakwa bukanlah penjahat melainkan hanya lalai, kurang berhati – hati. Jika dilihat dari segi masyarakat yang dirugikan karena perbuatan tadi, menurutnya keduanya adalah sama beratnya, tidak ada yang besar dan tidak ada yang kecil, yang ada hanya dalam corak atau jenis berlainan.
Dari pengertian – pengertian yang telah diuraikan di atas, maka kesalahan terdiri atas beberapa unsur ( menurut Sudarto), yakni :
1) Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat ( schuldfahigkeit atau zurechnungsfaghigkeit ) artinya keadaan jiwa si pembuat harus normal
2) Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan ( dolus ) atau kealpaan ( culpa ) yang disebut bentuk – bentuk kesalahan
3) Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf
Ad. 1) dalam hal ini dipersoalkan apakah oarng tertentu menjadi “ normadressat ” yang mampu
Ad. 2) dalam hal ini dipersoalkan sikap batin seseorang pembuat terhadap perbuatannya
Ad.3) meskipun yang disebut dalam a dan b, ada kemungkinan bahwa ada keadaan yang mempengaruhi si pembuat sehingga kesalahannya hapus, misalnya dengan adanya kelampauan batas pembelaan terpaksa ( pasal 49 ayat 2 KUH-Pidana[19] ).
Sedangkan menurut Moeljatno untuk adanya suatu kesalahan, terdakwa harus :
7 Melakukan perbuatan pidana ( sifat melawan hukum )
7 Di atas umur tertentu mampu bertanggungjawab
7 Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan
7 Tidak adanya alasan pemaaf
Selain itu kesalahan juga ada hubungannya dengan kebebasan kehendak. Mengenai hubungan antara kebebasan kehendak dengan ada dan tidak adanya kesalahan ada tiga pendapat dari :
• Kaum indeterminis ( penganut indeterminsme), pada dasarnya berpendapat bahwa manusia mempunyai kehendak bebas dan ini merupakan sebab dari segala keputusan kehendak. Tanpa ada kebebasan kehendak maka tidak ada kesalahan, apabila tidak ada kesalahan maka tidak ada pencelaan sehingga tidak ada pemidanaan.
• Kaum determinis ( penganut determinisme ) mengatakan bahwa manusia tidak mempunyai kehendak bebas. Keputusan kehendak ditentukan sepenuhnya oleh watak ( dalam arti nafsu – nafsu manusiad dalam hubungan kekuatan satu sama lain) dan motif – motif, ialah perangsang – perangsang yang datang dari dalam atau dari luar yang mengakibatkan watak tersebut. Ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dicela atas perbuatannya atau dinyatakan mempunyai kesalahan,sebab ia tidak mempunyai kehendak bebas. Namun tidak berarti orang yang melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Justru karena tidak ada kehendak bebas maka ada pertanggungjawaban dari seseorang atas perbuatannya. Namun reaksi terhadap perbuatan yang dilakukan berupa tindakan untuk ketertiban masyarakat, dan bukannya pidana dalam arti “ penderitaan sebagai hasil dari kesalahan oleh si pembuat “
• Golongan ketiga mengatakan ada dan tidak adanya kebebasan kehendak itu untuk hukum pidana tidak menjadi soal ( irrelevant ). Kesalahan seseorang tidak dihubungkan dengan ada dan tidak adanya kehendak bebas.
REFERENSI
1. Sudarto, Hukum Pidana I, yayasan Sudarto d/a fakultas hukum Undip, Semarang, 1990
2. Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka cipta, Jakarta, 2000
[1] Dahulu dijalankan atas pelanggaran tapi sejak adanya arrest susu H.R. 1916 Nederland ( van Bammelen Arresten Strafrecht ), hal itu ditiadakan. Demikian pula bagi delik – delik jenis overtredingen, berlaku asas tanpa kesalahan, tak mungkin dipidana.
[2] Pompe hlm,88; Vos hlm, 84
[3] Pasal 187 KUH – Pidana ; “ barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran , ledakan atau banjir, diancam : ke-1 dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang; ke- 2 dengan pidana penjara paling lamalima belas tahun, jika karenanya timbul bahaya bagi orang lain;
ke-3 dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama puluh tahun, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang.
[4] Pasal 188 KUH – pidana ; “ barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karenanya mengakibatkan matinya orang lain.
[5] = pertanggungjawaban pidana
[6] Contoh; KUH-Pidana Swiss 6 tahun, 6 – 14 tahun ada aturannya sendiri; Jerman 14 tahun
[7] Pasal 44 KUH-Pidana ; (1) “ barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya , disebabkan keran jiwanya cacat dalam tumbuhnya ( gebrekkige ontwikkeling ) atau terganggu karena penyakit ( ziekelijke storing ), tidak dipidana “ ; (2) “ jika ternyata bahwa perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerinthakan supaya orang itu dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan “ ; (3) “ ketentuan tersebut daalm ayat (2) hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, pengadilan negeri “.
[8] Pasal 188 KUH – pidana ; “ barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karenanya mengakibatkan matinya orang lain.
[9] Pasal 480 KUH-Pidana : “ diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah karena penadahan ; ke- 1 barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan; ke-2 barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga,bahwa diperoleh dari kejahatan.
[10] Pasal 287 KUH-Pidana ; (1) “ barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun “

[11] Schafmeister, 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta. Hal. 112.
[12] Kesengajaan ; hubungan batin itu berupa menghendaki perbuatannya ( beserta akibatnya )
[13] Kealpaan ; tidak ada kehendak
[14] Pasal 44 KUH-Pidana ; (1) “ barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya , disebabkan keran jiwanya cacat dalam tumbuhnya ( gebrekkige ontwikkeling ) atau terganggu karena penyakit ( ziekelijke storing ), tidak dipidana “ ; (2) “ jika ternyata bahwa perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerinthakan supaya orang itu dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan “ ; (3) “ ketentuan tersebut daalm ayat (2) hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, pengadilan negeri “.
[15] Pasal 338 KUH-Pidana ; “ barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan , dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun “
[16] Pasal 359 KUH-Pidana : “ barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun “
[17] Pasal 354 KUH-Pidana : (1) “ barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiyayaan berat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun “ ; (2) “ jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun “
[18] Pasal 480 KUH-Pidana : “ diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah karena penadahan ; ke- 1 barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan; ke-2 barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga,bahwa diperoleh dari kejahatan “ .
[19]Pasal 49 ayat (2) KUH-Pidana ; “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat kaena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana “

.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Posted in Uncategorized | 1 Comment